Wednesday 29 February 2012

PNS Dapat Berbisnis di luar pekerjaan

Jakarta - Ternyata banyak pejabat tinggi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengerti apakah mereka diperbolehkan berbisnis di luar pekerjaannya atau tidak. Akhirnya, semua hal tersebut terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah baru pengganti PP 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto. 

Presiden Soeharto ketika itu memberikan larangan jelas dan tegas bagi PNS untuk tidak melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya.

Alhasil, dalam PP nomor 30 tahun 1980, pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY pada 6 Juni 2010.

Dalam PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Hal ini diakui oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi. Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980. 

"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Dedi kepada  di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.

"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.


Banyak yang bertanya : " Apakah PNS Dapat Berbisnis di luar pekerjaan ? " Sudah terjawab bukan ?

0 comments:

Post a Comment

Vabry.Ardianto Design. Powered by Blogger.
Klik Like Untuk Menyukai FP Aurora
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More