Gajah Sumatera di alam liar bisa punah dalam waktu kurang dari 30 tahun kecuali pemerintah melakukan langkah-langkah untuk melindungi habitatnya yang mulai berkurang. Pernyataan ini dikeluarkan oleh kelompok lingkungan WWF, Selasa.
IUCN atau Asosiasi Internasional untuk Konservasi Alam baru saja menaikkan status subspesies gajah Sumatera dari "terancam" menjadi "kritis" setelah hampir 70 persen habitatnya dan setengah populasi hewan tersebut hilang hanya dalam waktu satu generasi saja.
Penyebab utama berkurangnya populasi gajah adalah menurunnya jumlah hutan sebagai habitat, atau alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan, praktik ini juga yang menaikkan status kepunahan harimau Sumatera dan badak Jawa.
"Gajah Sumatera ikut menambah panjang daftar spesies Indonesia yang termasuk kritis, termasuk orangutan Sumatera, badak Jawa dan Sumatera, serta harimau Sumatera," kata Carlos Drews, Direktur Program Spesies Global WWW, dalam sebuah pernyataan.
"Kecuali langkah konservasi yang segera dan berpengaruh dilakukan, maka hewan-hewan ini akan hilang dalam masa hidup kita."
Hanya ada sekitar 2400-2800 ekor gajah dari spesies Sumatera yang hidup di alam liar, turun 50 persen dari perkiraan pada 1985. Menurut para peneliti, jika tren ini terus berlanjut, maka gajah, badak, dan harimau bisa punah dalam kurang dari 30 tahun, kata WWF.
Organisasi ini juga meminta pemerintah Indonesia untuk melarang segala bentuk pengalihan fungsi hutan sampai sebuah strategi konservasi tersedia dengan baik.
Meski gajah Sumatera dilindungi di bawah undang-undang di Indonesia, mayoritas habitat gajah berada di luar area perlindungan, dan bisa dikonversi untuk lahan pertanian atau perkebunan, kata IUCN.
Situasinya sangat kritis di Provinsi Riau, tempat terjadinya penggundulan hutan dalam skala yang sangat cepat dan mengurangi jumlah gajah sebanyak 80 persen dalam 25 tahun terakhir, menurut WWF.
"Provinsi Riau sudah kehilangan enam dari sembilan kelompok hewan yang ada di sana karena punah," kata Anwar Puroto dari WWF Indonesia.
"Pemegang hak pengelolaan hutan seperti industri pul dan kertas serta industri kelapa sawit punya kewajiban hukum dan etik untuk melindungi hewan-hewan yang nyaris punah dan hidup di wilayah mereka."
Tuesday 24 January 2012
Gajah Sumatera Akan Punah 30 tahun lagi
Vabry.Ardianto Design. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment